PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN/MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU) ANTARA PERUMDA AIR MINUM WAE MBELILING DAN KEJAKSAAN NEGERI MANGGARAI BARAT
Labuan Bajo sebagai destinasi pariwisata super premium dan super prioritas, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat dituntut untuk mengoptimalkan segala potensi yang dimiliki lebih khusus ketersediaan air baku untuk air minum bersih sebagai kebutuhan dasar masyarakat dan kebutuhan industri pariwisata. Melihat perkembangan dan pertumbuhan industri perhotelan di Kota Labuan Bajo yang sangat tinggi, maka ketersediaan sumber air baku baru untuk pemenuhan kebutuhan di zona-zona tertentu menjadi suatu keharusan. Sehingga kerjasama dengan Kejaksaan Negeri sangatlah tepat dan dibutuhkan oleh Perumda Air Minum Wae Mbeliling untuk bersinergitas dalam rangka memberikan pertimbangan hukum dan pendampingan sehingga pengambilan keputusan atau kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum melalui jaringan perpipaan maupun sistem pengelolaan dengan teknologi seperti Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) serta sistem pengelolaan lainnya tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
Untuk itu, dalam rangka memperkuat sinergitas, Perumda Air Minum Wae Mbeliling Kabupaten Manggarai Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Manggarai Barat, telah melakukan penandatanganan kerjasama terkait penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan ini dituangkan melalui Nota Kesepahaman yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Dan Direktur Perumda Air Minum Wae Mbeliling disaksikan langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Manggarai Barat di Aula Restaurant Primarasa Labuan Bajo, Kamis 25 Mei 2023.
Kerja sama ini merupakan yang pertama kali dilakukan sejak Perusahaan beroperasi pada tahun 2012, kiranya kesepakatan ini sebagai awal yang baik untuk mengoptimalkan peran dan tugas kedua belah pihak sehingga dapat meminimalisir persoalan hukum dalam pengelolaan manajemen maupun pelayanan terhadap masyarakat.
Direktur Perumda Air Minum Wae Mbeliling Aurelius Hubertus Endo, ST, dalam sambutannya mengatakan hal yang sangat diharapkan pendampingan dari Kejaksaan Negeri adalah penagihan tunggakan rekening air kepada pelanggan perorangan atau perusahaan dan juga dalam rangka peningkatan kompetensi, sangat diharapkan adanya kerjasama dalam bentuk workshop, seminar, sosialisasi, FGD dan bimbingan teknis dalam rangka peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia.
Disamping itu, Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Bambang Dwi Murcolono, SH, MH, menyampaikan bahwa dengan adanya kerjasama ini pihaknya siap mendukung dan selalu siap untuk membantu dan memberikan pengawasan terhadap kebijakan – kebijakan yang dikeluarkan oleh Perumda Air Minum Wae Mbeliling agar tidak bertentangan dengan hukum.
Lebih lanjut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Manggarai Barat Florianus Y. A. Nabu, SE dalam sambutannya mewakili Bupati Manggarai Barat selaku Kuasa Pemilik Modal menyatakan sangat mendukung kerjasama antara Perumda Air Minum dengan Kejaksaan Negeri, kiranya ditindaklanjuti dengan workshop, seminar, sosialisasi, FGD dan bimbingan teknis, agar pihak Perumda Air Minum lebih memahami sehingga keputusan – keputusan yang dibuat tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan hukum yang berlaku, karena masalah ketidaktahuan peraturan kadang membuat kita sulit untuk bergerak maju.
Pada akhirnya, tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dengan menerapkan prinsip dasar Akuntabilitas (accountability), Pertanggungjawaban (responsibility), Keterbukaan (transparancy), Kewajaran (fairness) serta Kemandirian (independency), diharapkan perusahaan dapat hidup secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Labuan Bajo
Kamis, 25 Mei 2023
Administrasi Umum dan Personalia